Pengertian Akta Persekutuan Perdata Akta persekutuan perdata adalah dokumen hukum yang berisi kesepakatan antara para pihak yang terlibat dalam persekutuan. Dalam konteks hukum Indonesia, persekutuan perdata diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang memberikan landasan hukum bagi setiap perjanjian yang dibuat. Akta ini berfungsi sebagai bukti tertulis atas https://andersonquwxh.atualblog.com/42013999/p-akta-pendiri-perusahaan-merupakan-dokumen-hukum-yang