Wanita yang mengonsumsi narkoba bisa berpotensi masalah dalam siklus menstruasi mereka. Selain itu, bisa menyebabkan masalah kesuburan baik bagi wanita maupun pria. Menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memberikan pengertian bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, https://memek-tetangga46912.tusblogos.com/32334617/the-smart-trick-of-jav-that-no-one-is-discussing