Menegaskan dalam regulasi bahwa posisi perempuan yang mengalami KTD adalah pihak yang memegang otoritas penuh atas keputusannya untuk melakukan aborsi. Meski demikian, pedoman ini masih tidak dapat diterapkan di Indonesia sepenuhnya karena pedoman ini dikembangkan di negara di mana aborsi provokatif merupakan pilihan yang legal dan aman.[4,9] An American review https://cdc.upstegal.ac.id/?mexwin=DWV99